Maksimalkan Waktu Mediasi untuk Capai Perdamaian
Batulicin - Pengadilan Agama Batulicin setiap hari kerja melangsungkan persidangan. Perkara yang diadili bervariasi, mulai dari masalah perceraian sampai masalah nafkah dan hak asuh anak, Gugatan Waris dan perkara lainnya. Perkara perceraian dan perkara lain yang bersifat contentiosa (ada sengketa), maka wajib mediasi sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pada tanggal 14 September 2021 dilangsungkan sidang pertama perkara carai talak nomor 547/Pdt.G/2021/PA.Blcn. Para pihak hadir dalam sidang tersebut. Pemohon hadir diwakili kuasanya dan Termohon hadir sendiri secara langsung. Karena para pihak yang berperkara hadir dalam persidangan maka pada hari itu juga dilangsungkan mediasi. Mediator dalam perkara tersebut sebagaimana penetapan Majelis Hakim adalah A. Syafiul Anam.
Pada pertemuan pertama, prinsipal Pemohon tidak hadir dalam persidangan dan mediasi, sehingga sebagaimana kesepakatn para pihak, Mediasi ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 17 September 2021. Mediasi kedua ini dihadiri oleh Pemohon dan Termohon secara langsung. Hasil mediasi dalam perkara tersebut berhasil sebagian terkait nafkah yang muncul akibat perceraian. Mediator mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi Mediator harus semaksimal mungkin memanfaatkan waktu yang diberikan oleh Mahkamah Agung untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara para pihak, dan dengan keberhasilan mediasi penyelesaian sengketa di persidangan dapat berkurang. Apalagi perkara di Pengadilan Agama Batulicin terbilang banyak, ujarnya.
Lebih lanjut A. Syafiul Anam berharap bahwa setiap sengketa yang masuk ke Pengadilan Agama Batulicin dapat diselesaikan secara damai dengan jalan Mediasi. Hal tersebut sejalan dengan perintah Al-Quran bahwa perdamaian itu lebih baik.