Pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Batulicin telah dilakukan proses Mediasi oleh mediator hakim Asep Ginanjar Maulana Fadilah, S.Sy.,M.H. dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor 437/Pdt.G/2020/PA.Blcn. Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang akan timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi keduanya sudah dikaruniai 3 (tiga) orang anak.
Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat tersentuh hatinya untuk berdamai dan membina rumah tangganya kembali bersama Tergugat. Menurut Mediator, Penggugat mau untuk rukun dan membina rumah tangganya kembali serta akan membicarakan komitmen bersama tentang rumah tangga mereka kedepannya secara musyawarah keluarga.
Kemudian pada persidangan selanjutnya Penggugat dan Tergugat hadir kembali mengikuti persidangan dan pada sidang tersebut Penggugat mencabut perkaranya. Selanjutnya pada kesempatan itu Majelis Hakim juga telah memberikan Nasehat agar rumah tangga Penggugat dan Tergugat tetap harmonis dan menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah, Warahmah (02-09-2020). (TIM IT/PA.Blcn)