Arsip Artikel

AYAT AL-QURAN TERKAIT

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

(Quran Surah An- Nisa Ayat 34)

Oleh. A. Syafiul Anam, Lc1

PENDAHULUAN

Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang disyariat dalam agama islam yang sangat sakral dan suci. Salah satu tujuan dari pernikahan adalah terciptanya keluarga yang penuh ketentraman, penuh kasih sayang dan penuh cinta. Namun demikian seringkali terjadi kekerasan dalam rumah tangga, termasuk dalam rumah tangga keluarga muslim. Kekerasan ini lebih banyak dialami oleh seorang istri atau perempuan.

Angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia pada tahun 2020 menurut Komnas Perempuan adalah sebanyak 299.911 kasus. Dari 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus yang diselesaikan di pengadilan sebanyak 291.677 perkara, Lembaga mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus, dan Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus. Dari 8.234 kasus yang diterima oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, jenis kekerasan terhadap perempuan tercatat kekerasan terhadap istri (KTI) menempati urutan pertama sejumlah 3.221 kasus, kekerasan saat pacaran sejumlah 1.309 kasus, kekerasan terhadap anak perempuan sejumlah 954 kasus, dan sisanya kekerasan yang dilakukan oleh mantan suami, mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga2.

Angka dan data diatas adalah kasus yang telah tercatat, yang artinya kasus atau tindak kekerasan terhadap perempuan ataupun terhadap istri yang terjadi secara nyata jauh lebih banyak dari data tersebut. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi isu dalam Hukum Keluarga Islam. Apakah benar Islam melegalkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)?

Selengkapnya KLIK DISINI