Arsip Artikel

Menafsirkan “Hubungan Perdata“  dalam Uji Materi Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1/1974  di dalam Putusan MK No 46 /PUU-VIII/2010

Oleh : Lailatul Arofah

Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010.,selanjutnya hanya disebut putusan MK sampai saat ini menyisakan persoalan yang belum tuntas dan terus menjadi perdebatan panjang dari berbagai elemen  masyarakat Indonesia, mulai dari ahli hukum, baik praktisi maupun akademisi, pada alim ulama, para pemerhati Hak Asasi dan perlindungan Anak Indonesia bahkan sampai kepada masyarakat awam, nampaknya semua menyuarakan isi hatinya dari berbagai sudut pandang, sehingga terus timbul pro dan kontra.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat yang kebetulan mendapat amanah sebagai hakim di Pengadilan Agama, penulis merasa perlu menyuarakan pandangan terhadap persoalan tersebut, karena persoalan ini bagi ummat Islam akan menjadi kewenangan Peradilan Agama.

Yang menjadi perbincangan hangat dari kalangan yang menyambut putusan MK sebagai berita gembira bagi status anak di luar nikah justru persoalan hubungan perdatanya. Maka dalam tulisan ini penulis mencoba mengkaji mengenai hubungan perdata yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan putusan MK tersebut .

 

Selengkapnya

KLIK DISINI