ARSIP BERITA

Arsip Berita

HAKIM PA.BATULICIN BICARA UU PERKAWINAN DI KANTOR KECAMATAN SIMPANG EMPAT TANAH BUMBU KALIMANTAN SELATAN

WhatsApp Image 2019-03-06 at 12.15.45(1).jpeg

Batulicin | pa.batulicin.go.id

Senin 27 Februari 2019, Hakim Pengadilan Agama (PA) Batulicin (Nurul Hidayatit Diniyati, S.Ag.) menjadi salah satu pembicara/nara sumber di acara Sosialisasi Undang Undang perkawinan dan Human Trafficking (perdagangan manusia) dalam rangka membangun desa/kelurahan dan masyarakat sadar hukum, yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Bagian Hukum 2019 yang diadakan di Aula Kantor Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dan dihadiri oleh Camat  Simpang Empat dan seluruh perangkat kecamatan, Kepala Desa dan perangkat desa, serta tokoh masyarakat dan ormas dalam wilayah Kecamatan Simpang Empat.

Hakim PA. Batulicin (Nurul Hidayatit Diniyati, S.Ag.) menyampaikan beberapa hal terkait tentang Undang-Undang perkawinan yang didalamnya mencakup tentang pernikahan dini, serta pentingnya pencatatan perkawinan sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap terjadinya human trafficking. Diantaranya adalah menyampaikan data perkara perihal dispensasi kawin dan isbat nikah pada Pengadilan Agama Batulicin yang disebabkan karena kurang umur dari beberapa faktor diantaranya korban pergaulan bebas, pendidikan yang rendah serta masalah ekonomi dan beberapa kemungkinan yang akan terjadi dengan adanya perkawinan di bawah umur dan pernikahan yang tidak dicatatkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dan juga menyampaikan data perkara yang ditangani di Pengadilan Agama Batulicin tentang perceraian yang menjadi salah satu akibat dari perkawinan dibawah umur. (/MY)

gabungan