Arsip Artikel

1. PENDAHULUAN

Syarat materil saksi sebagai alat bukti berdasarkan pasal 171 HIR pasal 1907 KUH Perdata, keterangan yang diberikan harus berasal pada sumber pengetahuan yang jelas. Sumber pengetahuan yang diberikan hukum yaitu merupakan pengalaman, penglihatan  dan pendengaran yang bersifat langsung dari peristiwa atau kejadian  yang berhubungan dengan pokok perkara yang disengketakan oleh para pihak.

Pada persinsipnya pemeriksaan perkara  di Pengadilan Agama mengacu pada hukum acara pada umumnya, kecuali yang diatur secara khusus, yaitu memeriksa perkara sengketa perkawinan, perkara yang diajukan para pencari keadilan sering kali terhambat dalam masalah pembuktian dengan saksi-saksi, baik dari sisi formil maupun materil, sering pula dijumpai bahwa dari sisi formilnya telah memenuhi, akan tetapi materilnya terkadang menjadi persoalan, seperti syahadah al-istifadhah maupuntestimonium de auditu. Untuk pembahasannya terlebih dahulu perlu dikemukakan pengertian syahadah al-Istifadhah dan testimonium de auditu.

Dalam kamus Al-Munawair, arti kata syahadah ialah Al-Iqraru (الاقرار) yakni kesaksian. Sedang al-istifadhah ialah tersebar atau tersiar luas, sementara Ibnu Qoyyim memberikan penegertian al-istifadhah ialah sebagai suatu reputasi atau kemasyhuran yang diperbincangkan banyak orang, karena reputasi itu benar masyhur. Dalam khazanah peradilan islam yang dimaksud dengan syahadah al-istifadhah ialah kesaksian berdasarkan pengetahuan yang bersumber pada berita yang sudah demikian luas tersiar.

selengkapnya

KLIK DISINI