TATA CARA PENGADUAN.HTML

Tata Cara Pengaduan

PROSEDUR PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA BATULICIN

Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan agama batulicin

  1. Secara lisan

Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi di kantor Pengadilan Agama Batulicin dengan alamat Jl. Dharma Praja No.45 Rt.02 Rw.01 Gunung Tinggi, Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

  1. Secara tertulis
    • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Batulicin, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. 0518-6070046, atau melalui pos ke alamat kantor diatas dan e-mail Pengadilan Agama Batulicin : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
    • Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
    • Formulir Pengaduan bisa diunduh di >>> download
    • yang kemudian untuk diserahkan kepada pertugas di meja pengaduan Pengadilan Agama Batulicin
    • mengirim lewat modul pengaduan yang sudah kami sediakan disini
    • sms ke Nomor telpon pengaduan Pengadilan Agama Batulicin di 0853 8963 7373, 0813 1494 1212 (PTA Kal-Sel), atau 0852 8249 0900 (BAWAS MA-RI) dengan format: NAMA PELAPOR#NIP/NIK#SATKER#IBUKOTA PROVINSI#ISI PENGADUAN
    • atau bisa langsung melakukan pengaduan ke website https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Batulicin

  1. Pengadilan Agama Batulicin akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Batulicin akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Batulicin akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.