Hak-hak Pelapor dan Terlapor

Berdasarkan : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009

HAK-HAK PELAPOR

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapordalam pemeriksaan

HAK-HAK TERLAPOR

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya