MEDIASI YANG SUKSES

MEDIASI YANG SUKSES

 mediasi1  

Hakim PA Batulicin berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam perkara gugatan harta bersama dengan nomor perkara 0304/Pdt.G/2016/PA Blcn. Awalnya perkara ini dimulai karena adanya perkara cerai gugat yang diputus dan telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Agama Batulicin, kemudian pihak Penggugat kembali mengajukan perkara gugatan pembagian harta bersamanya dengan Tergugat. Oleh karena kedua pihak hadir dalam persidangan, majelis hakim yang memeriksa perkara yang mengeluarkan penetapan penunjukan mediator dengan menetapkan bapak Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy. yang merupakan salah satu dari 3 (tiga) mediator dari Hakim bersertifikat yang dimiliki Pengadilan Agama Batulicin.

IMG_5904

Atas wawancara yang dilakukan tim IT PA Batulicin yang dikoordinatori oleh M. Yusuf, S.Kom., Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy. sebagai mediator perkara tersebut mengatakan bahwa Perkara tersebut telah dimediasi sebanyak dua kali yakni pada tanggal 27 September 2016 dan tanggal 06 Oktober 2016, dan akhirnya pada tanggal yang terakhir tersebut tercapailah kesepakatan perdamaian yang kemudian dalam kesepakatan perdamaian tersebut dimohonkan kepada majelis hakim yang menyidang perkara tersebut agar kesepakatan perdamaian dikukuhkan menjadi putusan akta perdamaian.

 

mediasi

Mediator juga menjelaskan bahwa objek harta bersama yang dibagi sangat banyak, setidaknya ada 8 (depalan) objek beberapa dilokasi yang berbeda-beda, dengan estimasi nilai harta sekitar 2 Miliyar dan 1 poin hutang bersama. Dengan jumlah yang begitu banyak, tentunya memerlukan tenaga ekstra dalam mempelajari kasus posisi, ditambah dengan sempat terjadi perbedaan dalam jumlah objek sengketa bahkan sempat terlontar dari Tergugat adanya kesengajaan dalam menghilangkan objek harta bersama oleh Penggugat yang kemudian hal tersebut ditepis oleh Penggugat dengan didampingi kuasa hukumnya. Setelah berdiskusi dan diberikan pemahaman akhirnya masing-masing pihak atas panduan mediator diminta untuk memberikan usulan rencana perdamaian melaui opsi-opsi penyelesaian sengketa. Sempat terjadi deadlock dan masing-masing pihak bersikukuh dengan opsi penyelesain sengketa yang mereka tawarkan, bahkan akhirnya terlontar keiinginan mengakhiri melalui proses persidangan saja majelis hakim yang memeriksa perkara yang memutuskan. Berkat kesabaran, strategi dan pendekatan, akhirnya meditor menawarkan opsi penyelesaian sengketa yang akhirnya diterima kedua belah pihak berperkara.

mediasi2

 

Syaiful Annas sebagai mediator perkara tersebut menyatakan kegembirannya. karena sehari sebelumnya Bapak M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy. juga melaksanakan mediasi dalam perkara gugatan harta bersama dan berhasil mendamaikan dengan adanya kesepakataneprdamaian yang akan dituangkan dalam akta perdamaian. keberhasilan mendamaian para pihak melalui mediasi tersebut tentunya juga membantu memperingan tugas majelis hakim pemeriksa perkara tersebut dalam menyelesaikan perkara. Dengan objek yang banyak tentunya akan memerlukan persidangan yang memakan waktu dan tenaga, padahal di PA Batulicin sesuai KMA 192 tahun 2014 merupakan Pengadilan Agama Klas II A dan nomor urut 18 se-Indonesia, berdasarkan jumlah perkara yang ditangani. Oleh karena itu pelaksanaan mediasi dipengadilan harus benar-benar berfungsi dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan memedomani PERMA No 1 Tahun 2016 serta KMA Nomor 108/KMA/SK/VI/2016.

Tags: ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan