A. Pendahuluan
Asas Imparsialitas dalam hukum acara peradilan Islam tercatat dalam firman Allah SWT antara lain dalam surat al-Nisa’ ayat 58 yaitu “Sesungguhnya Allah memerintahmu untuk menunaikan hak kepada yang menjadi pemiliknya dengan secara jujur, dan memerintahmu untuk mengadili (menghukum) manusia (pencari keadilan) dengan secara adil”. Asas tersebut juga dapat disimak dari isi surat Khalifah Umar Ibn Khattab kepada Abu Musa al-Asy’ari, sebagai Hakim Pengadilan Bashrah yang berisi antara lain: “Aasin an-naasa fi majlisika wa qadlaika hatta la yathma’a syarifun fi haifika wa la yayasa dla’ifun min adlika”, artinya, Persamakanlah kedudukan manusia pencari keadilan itu dalam majlismu, dalam pandanganmu serta dalam putusanmu, sehingga mereka yang bangsawan atau terhormat tidak dapat menarik kamu kepada kecurangan dan orang yang lemah tidak putus asa dari keadilanmu.
Selengkapnya, klik di sini
Related Posts
KEWENANGAN EKSEKUSI PUTUSAN BASYARNAS Oleh: Syaiful Annas
DINAMIKA DAN PROSPEK PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA oleh: Syaiful Annas
No… Product Of thought, Yes… Mode of thought Oleh: Syaiful Annas
Derajat Syahadah Al-Istifadhah dan Testimonium De Auditu oleh Drs. Abdul Malik
Menafsirkan Hubungan Perdata dalam Uji Materi Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1/1974
No Responses