Eksistensi Predikat ‘Insidentil’ Dalam Perkara Perdata Oleh: Drs.H. Idris Ismail ,SH.,MHI

Eksistensi Predikat ‘Insidentil’ Dalam Perkara Perdata Oleh: Drs.H. Idris Ismail ,SH.,MHI

A.    Pendahuluan
Asas Imparsialitas dalam hukum acara peradilan Islam tercatat dalam firman Allah SWT antara lain dalam surat al-Nisa’ ayat 58 yaitu “Sesungguhnya Allah memerintahmu untuk menunaikan hak kepada yang menjadi pemiliknya dengan secara jujur, dan memerintahmu untuk mengadili (menghukum) manusia (pencari keadilan) dengan secara adil”. Asas tersebut juga dapat disimak dari isi surat  Khalifah Umar Ibn Khattab kepada Abu Musa al-Asy’ari, sebagai Hakim Pengadilan Bashrah yang berisi antara lain: “Aasin an-naasa fi majlisika wa qadlaika hatta la yathma’a syarifun  fi haifika wa la yayasa dla’ifun min adlika”, artinya, Persamakanlah kedudukan manusia pencari keadilan itu dalam majlismu, dalam pandanganmu serta dalam putusanmu, sehingga mereka yang bangsawan atau terhormat  tidak dapat menarik kamu kepada kecurangan dan orang yang lemah tidak  putus asa dari  keadilanmu.


Selengkapnya, klik di sini

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan