WhatsApp Image 2019-03-20 at 16.14.12.jpeg

Batulicin | pa.batulicin.go.id

Rabu 20 Maret 2019, Hakim Pengadilan Agama (PA) Batulicin (Nurul Hidayatit Diniyati, S.Ag.) menjadi salah satu pembicara/nara sumber di acara Sosialisasi Undang – Undang Perkawinan dan Sistem Peradilan Anak dalam rangka membangun desa/kelurahan dan masyarakat sadar hukum, yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Bagian Hukum 2019 yang diadakan di Aula Kantor Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, dihadiri oleh Koramil. Camat dan seluruh perangkat kecamatan, Lurah, Kepala Desa dan perangkat desa, serta tokoh masyarakat dan ormas dalam wilayah Kecamatan Sungai Loban.

WhatsApp Image 2019-03-20 at 16.14.12(1).jpeg

Hakim PA. Batulicin (Nurul Hidayatit Diniyati, S.Ag.) menyampaikan beberapa hal terkait tentang Undang-Undang perkawinan yang didalamnya mencakup tentang isbat nikah (perkawinan yang tidak dicatatkan), asal usul anak, putusnya perkawinan, pernikahan di bawah umur , dispensasi nikah yg masuk di Pengadilan Agama Batulicin, beserta alasannya, dan perkara cerai dgn berbagai aspek penyebab, serta beberapa kewenangan Pengadilan Agama seputar perkawinan, dan Nurl Hidayatit Diniyati juga menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Batulicin tidak hanya berwenang menangani masalah perkawinan, namun juga menangani perkara keperdataan lainnya seperti pengangkatan anak dan ekonomi syari'ah. (/MY)